News
- Polres Boyolali Siagakan Personel: Amankan 126 Petarung dalam Kejuaraan Fight Show di Alun‑Alun Pengging
- an hingga Dukung Program Pemerintah Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman
- Sejumlah Pendeta Apresiasi Pengamanan Maksimal Polresta Malang Kota Kawal Perayaan Paskah 2025
- Sinergi TNI-Polri Amankan Malam Paskah di Gereja Katolik Santo Yohanes Penginjil Bondowoso: Ibadah Berjalan Khidmat dan Lancar
- Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah
- 12 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Tambang Ilegal di Tuban Akan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo, Klaim Tak Bersalah
- Datang dan ikuti dibuka pada hari minggu grand opening 20/04/2025 kolam pancing (KP HELBOY) desa pesu rejoso pasuruan
- Polrestabes Semarang Tingkatkan Keamanan demi Perayaan Paskah yang Damai
- Jelang Per
Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Social Header